Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 12 Januari 2023. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur dan menata ulang pengawasan koperasi. Latar belakangnya adalah banyak koperasi yang melakukan praktik shadow banking, namun menolak untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikatakan Shadow Banking karena koperasi mengambil/menghimpun uang dari luar anggota dan anggota dan meminjamkannya kepada pihak lain (luar anggota) atau dikenal dengan istilah intermediasi kredit.
Praktik shadow banking selama ini ternyata telah menimbulkan banyak masalah. Dalam banyak kasus, terjadi hilangnya uang anggota dalam jumlah milyaran. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi ikut tergerus. Contoh kasus yang sempat ramai dibicarakan adalah KSP Indosurya. KSP Indosurya menghimpun dana dari anggota koperasi namun menginvestasikan uang tersebut di perusahaan sekuritas. Padahal, uang tersebut seharusnya disalurkan kembali ke anggota dalam bentuk pinjaman.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari, maka diperlukan pengawasan yang jelas. Keberadaan UU PPSK diharapkan semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi, di mana pengawasan usaha koperasi akan terbagi menjadi open loop dan close loop.
Koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. KSP Kopdit Monafen Sejahtera termasuk dalam kategori close loop.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menurut pasal 202 ayat 44 Koperasi dikatakan open loop apabila :
- menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;
- menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
- menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain;
- menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
- melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Terkait dengan UU tersebut, seluruh koperasi termasuk KSP Kopdit MOnafen Sejahtera perlu melakukan beberapa hal yaitu :
- Meningkatkan tata kelola usaha simpan pinjam sesuai Peraturan Menteri nomor 8 tahun 2023
- Melaksanakan pelaporan kegiatan usaha secara rutin dan dalam rangka penilaian usaha simpan pinjam koperasi amanat UU nomor 4 tahun 2023.
- Melaksanakan Peraturan Deputi KOperasi mengenai self assesment kesehatan koperasi dan self declare (pernyataan mandiri) status usaha simpan pinjamnya bersifat terbuka atau tertutup